Tuesday, December 22, 2015

RUANG TERBUKA HIJAU DI BALIKPAPAN

Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:  
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis; 
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; 
  • area pengembangan keanekaragaman hayati; 
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; 
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; 
  • tempat pemakaman umum; 
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; 
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis; 
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya; 
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan 
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.


INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)

Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.

UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)

Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :

(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.

(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:

1.Kawasan hijau pertamanan kota

2.Kawasan Hijau hutan kota

3.Kawasan hijau rekreasi kota

4.Kawasan hijau kegiatan olahraga

5.Kawasan hijau pemakaman

Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :

1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.

2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :

1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.

2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.

3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual

4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat

5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari


BALIKPAPAN

Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
  1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
  2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
  3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).


Dasar dan aspek legal
Kebijakan Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan. Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009.
 
Penghargaan yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
 
Selain itu, yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia  dalam bidang tersebut.
Dan yang terakhir pernah meraih  juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk kategori kotamadya di Indonesia.

sumber:
 https://willydjohar.wordpress.com/2015/12/14/kota-di-indonesia-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hijau/
https://soniasworldd.wordpress.com/2014/10/24/uu-no-26-tahun-2007-tentang-rth-ruang-terbuka-hijau/
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau




Friday, November 20, 2015

Proyek Pembangunan Insfrastruktur MRT (Jakarta)

MRT Jakarta, singkatan dari Mass Rapid Transit Jakarta atau Moda Raya Terpadu Jakarta (bahasa Inggris: Jakarta Mass Rapid Transit) adalah sebuah sistem transportasi transit cepat yang sedang dibangun di Jakarta. Proses pembangunan telah dimulai pada tanggal 10 Oktober 2013 dan diperkirakan selesai pada tahun 2018.

Pembangunan infrastruktur angkutan massal butuh komitmen politik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proyek transportasi cepat massal (MRT) Jakarta bisa jadi contoh. Tanpa komitmen politik yang kuat, sarana angkutan umum terus tertinggal.
 Mesin bor bawah tanah Antareja seusai diresmikan penggunaannya dalam proyek transportasi cepat massal (MRT) oleh Presiden Joko Widodo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Pembangunan MRT Jakarta, Senin (21/9), memasuki fase baru dengan dimulainya pengeboran bawah tanah. Saat meresmikan pengoperasian mesin bor, Presiden Joko Widodo menyatakan, proyek yang tertunda 26 tahun itu bisa dimulai pada 10 Oktober 2013 karena keputusan politik.
Menurut Jokowi, proyek pembangunan angkutan massal, seperti MRT, harus dilihat dari kepentingan negara, masyarakat, dan kebutuhan kota. ”Jika menimbang untung rugi terus, tidak akan ada selesainya. Oleh sebab itu, saat saya menjadi Gubernur DKI Jakarta, saya putuskan untuk memulainya,” kata Jokowi yang menjabat Gubernur DKI pada 15 Oktober 2012-16 Oktober 2014.

Terkait proyek MRT, pemerintah hanya perlu memperjelas hitung-hitungan subsidi yang harus dibayarkan. Adapun pengganti subsidi didapat dari penerapan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). ”Pertimbangan seperti itu sudah jelas. Langsung saja mulai. Sebab, kita sudah tertinggal jauh dari banyak negara. Maka, harus cepat dibangun proyeknya, jangan ragu-ragu,” tutur Presiden.
Proyek infrastruktur untuk publik, lanjut Presiden, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab, semakin lama ditunda, biaya yang harus dikeluarkan semakin mahal. Demikian pula dengan proyek MRT yang seharusnya dapat dimulai 26 tahun sebelumnya. Biayanya jauh lebih murah jika proyek ini tidak ditunda-tunda.
Akibat penundaan pembangunan MRT, biaya proyek MRT semakin besar. Sebab, harus ada biaya pembebasan lahan dengan nilai yang jauh lebih mahal. ”Jika dimulai 26 tahun lalu, barangkali tidak perlu merobohkan Stadion Lebak Bulus,” ujar Jokowi.

 Ini Dia Penampakan Terowongan MRT Sekarang


 
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/4/4e/Mrt_jakarta.jpeg
Pembangunan MRT di daerah Bundaran HI                                                 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Per akhir September lalu, konstruksi jalur bawah tanah MRT mencapai 
45,24 persen dari panjang rel 5,9 kilometer dan terdiri atas enam 
stasiun. Dono menargetkan jalur bawah tanah akan selesai pada Desember 
2015. Sedangkan jalur melayang dari Patung Pemuda hingga Lebak Bulus 
baru beres 19,27 persen dari 9,8 kilometer dan terdiri atas tujuh 
stasiun.
 
 
Sumber:
 http://hprpdailynews.com/2015/09/22/mrt-wujud-komitmen-politik-presiden-jangan-menunda-pembangunan-infrastruktur-transportasi/
 http://metro.tempo.co/read/news/2015/11/03/214715399/ini-dia-penampakan-terowongan-mrt-sekarang
 https://id.wikipedia.org/wiki/MRT_Jakarta
 
 
 

Friday, October 23, 2015

contoh kontrak proyek

Kontrak Penawaran Negosiasi Biaya
Kontrak penawaran negosiasi biaya adalah melakukan transaksi dengan cara penawaran yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemilik proyek dan kontraktor pelaksana yang dikenal pemilik, dengan harapan diperoleh harga penawaran yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tersebut. Kontrak ini biasanya terdiri atas:
1.      Kontrak lump sum, harga ditentukan dari negosiasi penawaran yang dilakukan oleh pemilik proyek dengan kontraktor dengan catatan harga yang disepakati sesuai dengan volume pekerjaan yang dihitung pemilik proyek berdasarkan klarifikasi kedua belah pihak.
2.      Unit price, jenis ini juga sama dengan cara kontrak penawaran bersaing , namun harga ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Kontrak cost plus fee, pembayaran oleh pemilik proyek didasarkan atas daftar biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor setelah proyek selesai ditambah dengan keuntungannya. Jenis kontrak ini mempunyai karakteristik sebagai berikut :
·         Kontrak pembayaran, prosedur dan metode kerja, hasil akhir proyek serta jumlah keuntungan buat kontraktor harus diurakan secara jelas agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
·         Diperlukan metode akunting, yang telah disetujui oleh pemilik proyek, untuk perhitungan-perhitungan pembiayaan oleh kontraktor.
·         Memakai prosedur subletting contract.
·         Risiko terbesar, yang ada pada pemilik proyek , terjadi bila kontrator melakukan kecurangan karena pengawasan yang tidak ketat.
·         Daftar biaya pekerjaan yang dibayarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor pelaksana berdasarkan hasil kesepakatan.
·         Kontrak ini dapat memuaskan kadua belah pihak bila kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dijalani sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak.
·         Biasanya keuntungan yang diperoleh kontraktor sebesar 10% atau berdasarkan kesepakatan.
Sistem Kontrak pada Proyek Konstruksi
Sistem kontrak diberlakukan dalam proyek konstruksi, yang mengatur hubungan kontrak dan koordinasi terhadap semua pihak yang terlibat.
1.      Kontraktor utama tunggal (Single Prime Cotract): kontraktor utama yang sudah melakukan kontrak dengan pemilik proyek melakukan hubungan kontrak dengan hierarki organisasi dibawahnya seperti berbagai subkontraktor spesialis dan pemasok material. Pada sistem ini, hanya kontraktor utama yang bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan proyek kepada pemilik.
Kontrak jenis ini cukup popular karena hak-hal berikut: harga kontrak bersaing karena adanya kompetinsi/lelang penawaran, kontraknya fleksibel dengan klausul saling menguntungkan.
2.      Kontraktor utama terpisah (Separate Prime Contract): Proyek yang mempunyai skala pembangunan fisik sangat besar membutuhkan banyak kontraktor utama, masing-masing melakukan hubungan trak dan hubungan koordinasi dengan hierarki organisasi dibawahnya, seperti berbagai subkontraktor spesialis dan pemasok material, selain hubungan kontrak dengan pemilik proyek.
Pada sistem ini masing-masing kontraktor utama bertanggung jawab terhadap masing-masing pekerjaannya kepada pemilik proyek, sehingga kontraktor-kontraktor utama hanya melakukan hubungan koordinasi yang berkaitan dengan pekerjaannya tanpa terikat kontrak. Sistem kontrak jenis ini dilakukan bila volume pekerjaan yang cukup banyak dan besar dibagi atas beberapa paket pekerjaan yang dikerjakan masing-masing kontraktor utama yang berlainan dengan keuntungan sebagai berikut: kontraknya fleksibel dengan klausul yang saling menguntungkan; masing-masing kontraktor utama dipilih berdasarkan kompetisi penawaran terendah; durasi proyek yang objektif.
3.      Desain dan bangunan (Design and Build): tim konsep proyek dalam sistem ini adalah pemilik dengan satu perusahaaan yang terdiri atas perencana dan kontraktor. Perusahaan tersebut mempunyai dana, merencaakan serta melaksanakan pembangunan konstruksi. Setelag proyek berakhir, bangunan dialihkan kepada pemilik proyek dengan sistem turn key.
4.      Manajemen Konstruksi (Construction Management): kontraktor melakukan pekerjaan dengan koordinasi dan diawasi oleh wakil pemilik proyek dalam organisasi managemen konstruksi.
5.      Desain dan Kelola (Design and Manage): kontraktor melaksanakan pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, serta mengelola pekerjaan konstruksi secara keseluruhan.
Dari data akutansi proyek yang dibuat oleh perusahaan perencanaan dan kontraktor, dilakukanlah audit terhadap besarnypembiayaan proyek, yang lantas ditagihkan kepada pemilik proyek bila harga telah disepakati bersama.
Konflik dapat terjadi bila kontraktor dan perencana melakukan tindakan kecurangan (karena objektfitas proses perencanaan dan pelaksanaan kurang maksimal karena dua pekerjaa dilakukan oleh satu perusahaan)
Keuntungan lainnya adalah adanya penghematan waktu dan biaya karena perencanaan dan pelaksanaan dilakukan oleh sat pihak, adanya kontribusi kontraktor dalam proses perencanaan menghasilkan desain yang lebih sempurna, serta kompetisi antara subkontraktor spesialis tetap ada.
Pembayaran Kontrak Proyek Konstruksi
Fee kontraktor berpariasi, bergantung pada karakteristik proyek seperti:
·         Konflektifitas proyek
·         Lokasi
·         Kebutuhan sumber daya
·         Estimasi waktu
·         Risiko yang dihadapi
Terhadap karakter ini fee  kontraktor besifat tetap dan tidak bergantung pada fluktuasi biaya proyek terhadap beberapa jenis pembayaran yaitu:
1.      Pembayaran dengan persentase: cara ini sangat banyak dipakai serta tidak ada waktu untuk mendesain dan harus berhati-hati terhadap keadaan khusus seperti kebakaran, badai dan banjir, sehingga perbaikan kerusakan dengan kontrak ini sangat menguntungkan bagi kontraktor. Tetapi owner harus berhati-hati terhadap kontraktor memanipulasi biaya.
2.      Pembayaran dengan fee tetap: kontrak cara ini cukup popular karena telah ditentukan secara jelas dan adil. Dasar/acuan pekerjaan yang dilakukan kontraktor adalah:
·         Ukuran, waktu, kompleksitas alam, risiko lokasi kebutuhan peralatan, dan tenaga kerja.
·         Kontraktor harus mempuyai kemampuan yang baik, pintar, cepat untuk memperkecil biaya, namun mutu dan waktu yang ditetapkan.
3.      Pembayaran dengan insentif:
·         Kontrak ini dilakukan untuk memperkecil biaya konstruksi.
·         Bonus dan penalty didasarkan oleh target penilaian waktu dan biaya maksimum dan minimum fee.
·         Target biaya:
a.       Bonus: fee dasar + pembagian penghematan.
b.      Penalti: fee dasar – pembagian kerugian
·         Target waktu:
a.       Bonus: fee  dasar + penghematan/hari
b.      Penalti: fee dasar – keterlambatan/hari
4.      Pembayaran dengan jaminna maksimum: karena biaya proyek tidak diketahui secara akurat sampai dengan penyelesaian proyek, kontraktor menjamin bahwa proyek dibangun sesuai gambar dan spesifikasi. Kontraktor harus menanggung biaya lebih hemat.
Pembayaran Kemajuan/Prestasi Proyek (Progress Paymet)
Pembayaran kemajuan/prestasi proyek dilakukan secara periodik dengan batasan waktu: harian, fase, bulanan, atas persentase/bobot yang disetujui oleh konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
Bila kontrak dengan cara fixed price, biasanya kontraktor mengajukan aplikasi bagian tagihan tiap periode dan owner membayar 10 hari sesudahnya.
Untuk kontrak lump sump digunakan cara periodik dan persentase/bobot sedangkan pada kontrak cost plus fee, komtraktor mengajukan tagihan ke owner pada setiap interval waktu selama pelaksanaan proyek.
Jaminan yang Ditahan (Retainage) searah terima dan pembayaran akhir
Dalam kontrak proyek konstruksi, khususnya untuk penawaran bersaing, kontraktor harus menyediakan persentase tertentu dari bangunanan kemajuan proyek yang ditahan (retain), gunanya untuk menjamin kontraktor agar terpacu dalam progres mutu dan jadwal waktu.
Serah terima dilakukan bila kontraktor telah menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai secara substansial, kemudian dilakukan inspeksi dengan mengacu pada daftar check list  kemudian diterbitkan sertifikat penyelesaian substansial pada saat terah terima. Owner membayar 95% total biaya proyek dimana owner menempati bangunan, sedangkan 5% sisanya untuk penjaminan perbaikan yang dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai.
Dokumen kontrak
Dokumen kontrak adalah dokumen tertulis untuk menentukan secara tepat hak dan kewajiban setiap pihak. Isi dokumen kontrak:
1.      Surat penawaran
2.      Instruksi kepada penawar
3.      Syarat-syarat umum
4.      Syarat-syarat tambahan
5.      Spesifikasi teknik
6.      Gambar
7.      Adendum
8.      Proposal
9.      Surat jaminna penawaran
10.  Persetujuan
11.  Surat jaminan pelaksanaan
12.  Surat jaminan pembayaran tenaga dan material
13.  Skedul waktu
14.  Kondisi kerja (umum dan khusus)
15.  Dokumen maintenance dan training.
Kesepakatan oleh dua pihak, yait kontraktor dan owner, dalam dokumen kontrak:
·         Spesifikasi lebih  kuat/berlaku dari pada syarat-syarat umum.
·         Tulisan tangan lebih berlaku daripada ketentuan  yang diketik.
·         Ketentuan yang diketik lebih berlaku daripada yang dicetak.
·         Kata-kata lebih berlaku dari pada nomor-nomor angka.
·         Bila ada yang merugikan, diinterpretasikan melalui gambar.
·         Spesifikasi lebih berlaku dari pada gambar.
Standar dokumen kontrak
Dibuat agar dapat menghilangkan kesalahpahaman diantara pemilik proyek, konsultan pengawas, dan kontraktor serta stakeholder  yang terlibat dalam proyek. Standar dokumen kontrak dibuat oleh organisasi public professional atau bisnis atau lembaga pemerintahan yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan berlaku seperti Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan asosiasi serta ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam pegelolaaan proyek. Untuk menghindari kesalahpahaman dan pertentangan diantara stakeholder, jalan musyawarah adalah pilihan yang pertama dalam menyelesaikan masalah.
1.6.2 Kontrak Proyek Infrastruktur
Beberapa proyek infrastruktur sudah banyak dilakukan dengan cara privatisasi, dimana peran swasta lebh dominan disbanding pemerintah. Kondisi ini mempengaruhi hubungan kontrak kedua belah pihak masing-masing mempunyai posisi dengan hak dan kewajiban dengan konsekuensi yang sama. Semua ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan publik dengan strandar yang lebih tinggi, transparan, dan bertanggung jawab. Kontrak proyek infrastruktur dapat diuraikan seperti dibawah ini:
1.      Build Operate Transfer (BOT)
Suu rancangan kontrak dimana sector swasta membngun suatu fasilitas dengan biaya sendiri, lalu mengoperasikannya dan memungut pembayaran terhadap pengguna fasilitas, lalu sektor swasta mengalihkannya kepada pemerintah setelah kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Kontrak BOT melibatkan pihak swasta dalam seluruh aspek desain pelaksanaan konstruksi, pembiayaan, pengoperasian hingga pengalihan kepada pemerintah, yang semuanya berhubungan dengan risiko yang harus ditanggungnya. Tetapi dari beberapa hal, pemerintah bertanggung jawab terhadap risiko yang memang harus ditanggungnya, seperti risiko politik, kebijakan dan regulasi, serta pembebasan lahan.
2.      Build Transfer Operate (BTO)
Suatu rancangan kontrak dimana sektor swasta membangun suatu fasilitas, yang setelah selesai dialihkan kepada pemerintah sebagai pemilik yang kemudian mengoperasikan fasilitas tesebut.
Kontrak BTO dikembangkan diAmerika Serikat pada proyek jalan raya. Karena pembayaran premi risiko kecelakaan kendaraan sangat tinggi, pemerintah melindungi investor dengan mengambil alih tanggung jawab mereka dalam menerapkan konsep kontrak ini.
3.      Build Own Operate (BOO)
Suatu rancanga kontak dimana pihak swasta membangun suatu fasilitas dengan biaya sendiri, mengoperasikannya dan memingut pembayaran terhadap pengguna asilitas tersebut. Pihak swastamengoperasika dan memiliki fasilitas tersebut tanpa waktu yang ditentukan. Kontrak proyek BOO hampir sama dengan BOT. perbedaannya, tidak adanya kewajiban bagi pihak swasta untuk mengalihkan asset kepemilikan kepada pemerintah.
Dari ketiga jenis kontrrak konsesi proyek diatas, yang biasa digunakan adalah kontrak BOT yang mempunyai karakteristik sesuai dengan proyek infrastruktur. Proyek besar dengan kontrak BOT merupakan jalan keluar terbaik untuk memecahkan masalah penyediaan dana yang besar serta masalah proyek memerlukan teknologi baru dalam desain pengoperasian. Untuk itu, diperlukan proses yang baik dan transparan, akuntabilitas yang tinggi, kebijakan yang konsisten serta pemikiran yang cermat dalam menentukan kontrak proyek infrastruktur.
 
 

Perbedaan Hubungan Fungsional dan Hubungan Kontrak Kerjasama dalam Proyek

Proyek

Kata proyek berasal dari bahasa latin projectum dari kata kerja proicere yang artinya "untuk membuang sesuatu ke depan" . Kata awalnya berasal dari kata pro-, yang menunjukkan sesuatu yang mendahului tindakan dari bagian berikutnya dari suatu kata dalam suatu waktu (paralel dengan bahasa Yunani πρό ) dan kata iacere yang artinya "melemparkan". Sehingga kata "proyek" sebenarnya berarti "sesuatu yang datang sebelum apa pun yang terjadi.
Proyek dalam bisnis dan ilmu pengetahuan biasanya didefinisikan sebagai sebuah usaha kolaboratif dan juga seringkali melibatkan penelitian atau desain, yang direncanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Proyek dapat juga didefinisikan sebagai usaha sementara,temporer, dan bukan permanen, yang memiliki sasaran khusus dengan waktu pelaksanaan yang tegas.


Hubungan dalam Suatu Proyek
Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :
1.      Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap desain dimana konaultan perencana berfungsi sebagai perencana, kotraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan,penyelesaian masalah tergantung pada hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan konstruktor
2.      Hubungan Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

Thursday, June 18, 2015

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2) Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
3) Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;
(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri

SUMBER :
 http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html

INDONESIA NEGARA AGRARIS

Indonesia merupakan Negara agraris dengan luas lahan yang sangat luas dan keaneka ragaman hayati yang sangat beragam. Hal ini sangat memungkinkan menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara agraris terbesar di Dunia. Di Negara agraris seperti Indonesia, pertanian mempunyai kontribusi penting baik terhadap perekonomian maupun terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, apalagi dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang berarti bahwa kebutuhan akan pangan juga semakin meningkat. Selain itu ada peran tambahan dari sektor pertanian yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar sekarang berada di bawah garis kemiskinan.
Kemajuan pertanian di Indonesia tidak terlepas dari peran para petani yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai yaitu tiada lain adalah para pemuda yang memiliki semangat serta cita-cita dalam mengembangkan sector pertanian yang sangat potensial ini. Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam proses revitalisasi sector pertanian dan agribisnis yang akhir-akhir ini mengalami penurunan. Pertanian seringkali dipandang sebelah mata oleh kalangan menengah ke atas, petani dianggap pekerjaan yang kotor dan identik dengan kemiskinan. Jika di kelola dengan baik dan dengan manajemen yang baik pula maka bukan tidak mungkin pertanian adalah satu-satunya penopang perekonomian rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan, dan bukan tidak mungkin petani-petani akan memakai dasi dan sejajar dengan pengusaha- pengusaha di sektor non pertanian. Sektor pertanian yang sedemikian pentingnya yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan pangan nasional kini mulai kurang diminati. Oleh karea itu pemudalah yang bertanggung jawab untuk menggerakan kembali sector ini supaya menjadi andalan dalam peningkatan perekonomian maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.


Pertanian dan perkebunan

Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.[17] Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur.[18] Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa.[18] Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong.[18] Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).[18]


SUMBER :
 https://srirande.wordpress.com/2012/04/07/indonesia-sebagai-negara-agraris/
https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam